Minggu, 15 Juni 2008

Nasib Siswa Magang Di Kota Tanjungpinang

Kerja 7 Sampai 8 Jam, Tak Dapat Uang Saku dan Asuransi

Pendidikan sistim ganda, membuat siswa sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA) dapat mencicipi bagai mana rasanya dunia kerja saat melakukan training atau magang di lembaga swasta dan pemerintah. Banyak usaha industri di Kota Tanjungpinang dan Bintan merasakan manfaat dari keberadaan siswa training ini sehingga dapat menghemat pengeluaran perusahaan

Berdasarkan pengamatan Batam Pos di beberapa usaha perhotelan di Kota Tanjungpinang siswa magang ini menjalankan training layaknya pekerja hotel dengan jam kerja antara 7 sampai 8 jam tanpa mendapatkan uang saku dari manajemen hotel. Selain tidak mendapat uang saku dari manajemen perusahaan, mereka juga tidak mendapatkan ansuransi kecelakaan baik saat pulang dan berangkat kerja mahupun selama berada di lokasi training.

Sebagai mana dikatakan Lesma, Senin (9/6) siswa magang di bagian food and beverage (F&B) disalah satu hotel di Kota Tanjungpinang ini. Siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) ini menyebutkan ia telah mengikuti tiga bulan training dari empat bulan training yang direncanakan. Pekerjaan yang dilakukan tak jauh beda dengan pekerja hotel.

‘’Ini bulan ke tiga saya training disini. Kalau masuk malam pulang baru diantar. Kalau siang hari berangkat training sendiri. Kami tidak mendapatkan uang saku. Uang saku itu, ya berupa tip dari tamu hotel yang kembaliannya diberikan. Kalau masuk pagi masuk jam 07.00 Wib dan pulang pukul 14.00 Wib. Selama di tempat training dapat makan satu kali plus isoma. Asuransi tidak ada,’’ ucapnya, siswi magang di bagian food and beverage (F&B) disalah satu hotel di Kota Tanjungpinang sembari menyusun piring dan membersihkan meja.

Menanggapi hal ini Kabid Pendidikan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Kadis Dikpora) Kota Tanjungpinang Drs Syafruddin menyebutkan perjanjian training siswa antara perusahaan dengan sekolah dituangkan dalam kesepakatan bersama atau memorandum of undestanding (MoU). Berdasarkan kesepakatan itu, jelasnya perusahaan swasta yang menerima siswa magang tidak diwajibkan memberikan semacam uang saku atau uang transport atau asuransi pada mereka.

‘’Tapi hanya secara moralitas mereka (manajemen perusahaan) atau pengertian manajemen. Kalau di dinas dan instansi pemerintah, pemberian uang saku pada siswa training berdasarkan pengertian Kabid dan Kadis,’’ ujar Syafruddin.****

Tidak ada komentar: